Faktor faktor yang mempengaruhi keutuhan NKRI
Dalam penulisan saya kali ini saya akan membuat suatu penjabaran tentang faktor apa saja yang dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta.sebelumnya ada 4 faktor utama yang melandasi hal tersebut yaitu :
- Geografis/astronomis
- Religius/Agama/Keanekaragaman Agama
- Sejarah
- Ekonomi
- Hankam
Namun kali ini saya akan membahas dari sejarah.
Yang kita
ketahui semenjak dahulu, dimana masyarakat atau sekumpulan indivdu akan
hidup rukun yaitu dengan adanya kesamaan pemikiran, tujuan, dan sasaran.
Tapi yang paling penting adalah dimana sekelompok individu tersebut
memiliki musuh yang sama, yaitu mereka akan bersatu untuk melawan musuh
tersebut.
Hal itulah yang
menjadikan bangsa Indonesia masih tetap terjaga keutuhannnya sampai
sekarang ini, karena kita mempunyai sejarah dimana kita semua memiliki
musuh yang sama yaitu bersatu melawan para penjajah yang menduduki bumi
pertiwi.
Awal
tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan
konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia
tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia
merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar
(KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang
menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja
dari kalangan elit. Tetapi juga dikalangan masyarakat bawah. Gerakan
tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara
Kesatuan.
Dengan
diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15
Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara
yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang
masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda.
Negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai
daerah terluas dan penduduk yang terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur,
Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia Timur.
Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (poesponogoro,
2008:301).
Bagian
terpenting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik
Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik
Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti dengan adanya
pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.
Dampak
dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan
lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan
RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad
hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis
pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk
memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah
mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia.
Reaksi
rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya demontrasi-demontrasi ynag
menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa Negara bagian RIS.
Belanda
membentuk federal sementara yang akan berfungsi sampai terbentuknya
negara Indonesia Serikat. Dalam hal ini, RI baru akan diizinkan masuk
dalam NIS jika permasalahan dengan Belanda sudah dapat teratasi. Selain
itu, Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer
II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah
mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi, perhitungan Belanda
melesat. Agresi militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan
simpati dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui
Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada
tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan.
Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi
Negara Serikat. Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat. Meskipun
demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari delapan bulan masa berlakunya,
RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.
Proses kembalinya ke NKRI
1. Beberapa
negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa
Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng,
Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2. Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Ketiga
negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara
Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara
kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
5. Pada
tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST.
Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana
Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6. Pada
19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing
diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7. Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8. Pada
15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan
UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini
menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden
RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Indonesia
mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan
saja disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan
kehadiran Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai Negara koloni
untuk mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat
Negara ini sempat mengalami perubahan bentuk Negara.
Terjadinya
perubahan dari Negara federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat
disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap
ide Negara federal sesunguhnya sangat lemah. Ide negara federal muncul
dari ambisi politik orang-orang Belanda yang sepertinya takut negerinya
tidak lagi mempunyai peran di Asia. Oleh karena itulah ketika masalah
kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka
memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal.
Republik
Indonesia Serikat yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh
sebagian besar rakyat Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh
Belanda sebagai muslimat untuk menghancurkan RI selain itu bentuk negara
serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak
sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya
menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali
ke negara kesatuan. Pada dasarnya pembentukan negara-negara bagian
adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin
menanamkan pengaruhnya dalam RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di
berbagai daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran
RIS. Sebagian dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen,
bertekad untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk
negara kesatuan.
Dari
semua masalah yang terjadi pada masa tersebut maka Indonesia memiliki
pondasi bangsa yang cukup kuat agar keutuhannya dapat terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar