Risiko Audit adalah istilah yang umum digunakan dalam kaitannya dengan audit atas laporan keuangan suatu entitas.
Risiko audit diartikan sebagai tingkat ketidakpastian tertentu yang dapat diterima auditor dalam pelaksanaan auditnya, seperti :
Risiko audit diartikan sebagai tingkat ketidakpastian tertentu yang dapat diterima auditor dalam pelaksanaan auditnya, seperti :
- Ketidakpastian validitas dan reliabilitas bukti audit.
- Ketidakpastian mengenai efektivitas pengendalian internal.
Resiko Audit (Audit Risk) adalah
resiko bahwa auditor mungkin tanpa sengaja telah gagal untuk
memodifikasi pendapat secara tepat mengenai laporan keuangan yang
mengandung salah saji material.
Of less concern is the situation
where the auditor states that the financial statements do not meet the
standard of fair presentation, when in fact they do..Perhatian
kurang adalah situasi di mana auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
tidak memenuhi standar penyajian secara wajar, padahal sebenarnya mereka
lakukan.
Resiko Audit (Audit Risk) antara lain :
- Resiko Inheren (Inheren Risk)
merupakan suatu ukuran yang dipergunakan
oleh auditor dalam menilai adanya kemungkinan bahwa terdapat sejumlah
salah saji yang material (kekeliruan atau kecurangan) dalam suatu segmen
sebelum ia mempertimbangkan keefektifan dan pengendalian intern yang
ada. Dengan mengasumsikan tiadanya pengendalian intern, maka risiko
inheren ini dapat dinyatakan sebagai kerentanan laporan keuangan
terhadap timbulnya salah saji yang material. Jika auditor, dengan
mengabaikan pengendalian intern, menyimpulkan bahwa terdapat suatu
kecenderungan yang tinggi atas keberadaan sejumlah salah saji, maka
auditor akan menyimpulkan bahwa tingkat risiko inherennya
tinggi. pengendalian intern diabaikan dalam menetapkan dalam menetapkan
nilai risiko inheren karena pengendalian intern ini dipertimbangkan
secara terpisah dalam model risiko audit sebagai risiko pengendalian.
Penilaian ini cenderung didasarkan atas sejumlah diskusi yang telah
dilakukan dengan pihak manajemen, pemahaman yang dimiliki akan
perusahaan, serta hasil-hasil yang diperoleh dari tahun-tahun
sebelumnya.
Hubungan antara risiko dengan risiko
deteksi terencana serta dengan bukti audit yang direncanakan adalah
sebagai berikut : risiko inheren saling berlawanan dengan risiko deteksi
terencana serta memiliki hubungan yang searah dengan bukti audit.
Selain semakin meningkatnya bukti audit
yang diperlukan untuk suatu tingkat risiko inheren yang lebih tinggi
dalam suatu area audit tertentu, merupakan hal yang umum dilakukan pula
untuk menugaskan staf yang telah memiliki lebih banyak pengalaman untuk
melakukan audit pada area tersebut serta melakukan riview yang lebih
mendalam pada kertas kerja yang telah selesai dibuat.
Contoh :
jika risiko inheren atas keusangan
persediaan sangat tinggi, maka sangatlah masuk akal bila kantor akuntan
publik memilih staf yang berpengalaman untuk melakukan sejumlah tes
yang lebih mendalam atas keusangan persediaan ini dan melakukan review
yang lebih cermat atas hasil-hasil yang diperoleh dari audit ini.
- Resiko Pengendalian (Control Risk)
merupakan ukuran yang digunakan oleh
auditor untuk menilai adanya kemungkina bahwa terdapat sejumlah salah
saji material yang melebihi nilai salah saji yang masi dapat ditoleransi
atas segmen tertentu akan tidak terhadang atau tidak terdeteksi oleh
pengendalian intern yang dimiliki klien. Resiko pengendalian ini
memperhatikan 2 hal berikut:
- penilaian tentang apakah pengendalian intern yang dimiliki klien efektif untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji.
- kehendak auditor membuat penilaian tersebut senantiasa berada di bawah nilai maksimum (100 persen) sebagai bagian dari rencana audit yang dibuatnya.
Model resiko audit menunjukan hubungan yang erat antara resiko inheren dan resiko pengendalian.
Sama dengan yang terjadi pada resiko
inheren, hubungan antara resiko pengendalian dan resiko deteksi
terencana adalah saling berlawanan, sementara hubungan antara resiko
pengendalian dan bukti substantif merupakan hubungan yang searah.
Contoh :
jika auditor menyimpulkan bahwa
pengendalian intern bersifat efektif, maka nilai resiko deteksi
terencana dapat meningkat sehingga jumlah bukti audit yang direncanakan
akan dikumpulkan akan turun. Auditor dapat meningkatkan resiko deteksi
terencana pada saat pengendalian intern bersifat efektif karena
pengendalian intern yang efektif akan mengurangi kemungkinan hadirnya
salah saji dalam laporan keuangan.
Sebelum auditor dapat menetapkan nilai
resiko pengendalian kurang dari 100 persen, auditor harus memahami
pengendalian intern yang ada, dan berdasarkan pemahaman itu, auditor
melakukan evaluasi tentang bagaimana seharusnya fungsi pengendalian
intern tersebut, serta melakukan uji atas efektifitas pengendalian
intern tersebut. Hal pertama dari semua ini adalah keharusan untuk
memahami semua jenis audit. Dua hal terakhir adalah langkah-langkah
penilaian resiko pengendalian yang diperlukan jika auditor memilih untuk
memberikan nilai atas resiko pengendalian supaya berada di bawah nilai
maksimum
- Risiko Deteksi Terencana (Planned Detection Risk)
merupakan ukuran risiko bahwa bukti audit
atas segmen tertentu akan gagal mendeteksi keberadaan salah saji yang
melebihi suatu nilai salah saji yang masih dapat ditoleransi, andaikan
salah saji semacam itu ada. Terdapat dua poin utama tentang risiko
deteksi terencana ini yaitu sebagai berikut :
- Risiko ini tergantung pada ketiga faktor lainnya yang terdapat dalam model. Risiko deteksi terencana hanya akan berubah jika auditor melakukan perubahan pada salah satu dari ketiga faktor lainnya tersebut.
- Risiko ini menentukan nilai substantif yang direncanakan oleh auditor untuk dikumpulkan, yang merupakan kebalikan dari ukuran risiko deteksi terencana itu sendiri.
Jika nilai risiko deteksi
terencana berkurang, maka auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti
audit untuk mencapai nilai risiko deteksi yang berkurang ini.
Referensi :
https://rizkiadekputri.wordpress.com/2017/12/27/3-1-resiko-prosedur-audit-yang-gagal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar